
Mataram, 22 November 2021 – UUniversitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat menggelar acara sosialisasi kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan serta Penjaminan Mutu. Acara tersebut dilaksanakan di Aula ATQIA UNU NTB dan dihadiri oleh rektor, wakil rektor, semua pimpinan fakultas, serta dosen.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh civitas akademika tentang kebijakan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 24 Ayat 2 yang mengatur otonomi penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi.
Beberapa peraturan yang disosialisasikan antara lain adalah:
- Keputusan BPP (Badan Pengelola Penyelenggara) UNU NTB tentang STATUTA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat.
- Peraturan BPP (Badan Pengelola Penyelenggara) UNU NTB Nomor 3 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kelola Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 066/A9.1/SK/2021 tentang pedoman tata pamong di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat.
- Peraturan Rektor nomor 069/A9.1/SK/2021 tentang tata kelola dan hubungan kerja unsur-unsur organisasi di lingukangn UNU NTB.
- Surat Keputusan Rektor Tentang Pedoman Rekrutmen Dosen.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 087/A9.1/SK/2020 tentang standar penjaminan mutu internal (SPMI) UNU NTB.
Dalam sosialisasi ini, para mahasiswa, dosen, dan staf di Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat diberikan penjelasan terkait implementasi dan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut. Tujuannya adalah agar semua pihak terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut dengan baik.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di perguruan tinggi. Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh civitas akademika dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan akademik yang berkualitas dan profesional.
Sosialisasi kebijakan tata pamong, tata kelola, dan Penjaminan Mutu di Universitas Nahdlatul Ulama ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh civitas akademika, sehingga terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang baik dan efektif. (*)